Versi: 1.1.0-2026-05-16 · Berlaku sejak: 2026-05-16
Versi: 1.1.0 Tanggal Efektif: 16 Mei 2026
Bukujanji adalah platform marketplace yang dioperasikan oleh PT Bukujanji Indonesia ("Bukujanji", "kami", "Platform"). Platform menghubungkan tiga pihak: (a) Outlet Branch (mitra penyedia venue jasa), (b) Pemilik Komunitas (penyelenggara kelas dan event), dan (c) Peserta (konsumen akhir). Bukujanji bertindak sebagai agen marketplace; kami tidak menjadi pihak dalam kontrak antara Pemilik Komunitas/Outlet dan Peserta.
Bukujanji terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sektor privat, sesuai PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020. Kami tunduk pada UU 11/2008 jo. UU 19/2016 (UU ITE), UU 27/2022 (UU Perlindungan Data Pribadi/PDP), serta Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha PMSE.
Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan Platform, Anda menyatakan: (a) telah berusia minimal 18 tahun atau didampingi wali sah, (b) cakap secara hukum berdasarkan KUH Perdata, (c) membaca, memahami, dan menyetujui Syarat Layanan ini, Kebijakan Privasi, dan dokumen pelengkap lainnya. Jika Anda tidak setuju, Anda dilarang menggunakan Platform.
Penerimaan dicatat secara elektronik: stempel waktu (tosAcceptedAt) dan versi dokumen (tosVersion) disimpan di akun Anda. Catatan ini berlaku sebagai bukti elektronik sesuai Pasal 5 UU ITE.
Satu nomor WhatsApp / satu KTP hanya boleh mengontrol satu Akun Pemilik Komunitas. Akun ganda atau identitas palsu dapat menyebabkan suspensi.
Pembayaran diproses melalui Midtrans (PT Midtrans Payment Solutions, pemegang lisensi PJSP dari Bank Indonesia). Saat Peserta membayar tiket, dana ditahan dalam mekanisme escrow sampai 24 jam setelah event berlangsung, untuk memastikan event benar-benar terselenggara sebelum dana dilepas ke Pemilik Komunitas / Outlet.
Biaya yang muncul di checkout:
Bukujanji mengambil fee marketplace sebesar persentase tertentu dari harga tiket (default 3%) yang dipotong saat settlement, bukan dibebankan ke Peserta. Pajak (PPh 23 sesuai Pasal 23 UU PPh) dapat dipotong dari payout sesuai status NPWP entitas penjual: 2% dengan NPWP, 4% tanpa NPWP, sesuai PMK 141/2015.
Aturan refund mengikuti kebijakan time-decay yang tertulis di dokumen Refund & Cancellation Policy. Ringkasan:
Jika Pemilik Komunitas membatalkan event, Peserta menerima refund 100% plus Bukujanji membebaskan fee marketplace untuk transaksi tersebut.
Anda setuju untuk:
Pelanggaran dapat berakibat suspensi sementara, terminasi akun, dan/atau laporan ke aparat penegak hukum.
Pemilik Komunitas dan Peserta dapat mengunggah konten (foto, deskripsi, ulasan, dll.). Anda menjamin memiliki hak atas konten yang diunggah dan memberikan Bukujanji lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dapat dialihkan untuk menampilkan, mendistribusikan, dan mempromosikan konten tersebut dalam konteks layanan Platform (termasuk di kanal sosial Bukujanji). Lisensi berlaku selama akun aktif; saat akun dihapus, kami berhenti menggunakan konten kecuali ada kewajiban hukum untuk menyimpannya.
Bukujanji adalah agen marketplace, bukan penyelenggara kelas, bukan penyedia venue, bukan profesional medis/kebugaran. Kami tidak bertanggung jawab atas:
Total tanggung jawab Bukujanji (jika terbukti lalai berdasarkan putusan pengadilan) terbatas pada jumlah yang Peserta bayarkan untuk transaksi terkait dalam 12 bulan terakhir. Pasal ini tidak membatasi hak konsumen menurut UU 8/1999 (UU Perlindungan Konsumen) untuk hal yang tidak dapat dikecualikan secara hukum.
Bukujanji berhak men-suspend atau menerminasi akun bila terjadi pelanggaran material terhadap Syarat ini, indikasi penipuan, atau perintah hukum yang sah. Sebelum terminasi, kami berusaha menghubungi Anda via email/WhatsApp untuk klarifikasi, kecuali dalam kasus risiko tinggi (penipuan aktif, ancaman keamanan).
Anda dapat menutup akun kapan saja melalui menu Pengaturan → Hapus Akun. Penutupan tidak menghapus catatan transaksi yang wajib disimpan menurut UU Perpajakan (10 tahun) dan UU PSE.
Kami dapat memperbarui Syarat Layanan dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diberitahukan melalui email dan banner di Platform paling tidak 14 hari sebelum efektif. Penggunaan Platform setelah tanggal efektif berarti penerimaan versi baru. Penerimaan akan diminta ulang via checkbox jika perubahan bersifat material.
Syarat ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk perkara konsumen, atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara lain, kecuali UU mensyaratkan forum khusus.
Pertanyaan tentang Syarat Layanan: legal@bukujanji.com Pengaduan layanan: cs@bukujanji.com Alamat surat: PT Bukujanji Indonesia, Jakarta — alamat lengkap menyusul saat operasional penuh.